Newest Post

// Posted by :Unknown // On :Jumat, 28 Maret 2014





KEWAJIBAN DAN HAK ASASI
MANUSIA

Tugas Mata KuliahKewiraan




 







disusunoleh :
Bernad Y. Ngefak
13110271




PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA S1
SEKOLAH TINGGI INFORMATIKA KOMPUTER
(STIKOM) ARTHA BUANA KUPANG
2014







KATA PENGANTAR

Puji syukur kepada Tuhan yang Mah Esa atas berkat dan rahmatnya sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul “Kewajiban dan Hak Asasi Manusia”. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewiraan. Dalam makalah ini membahas tentang pengertian hak, pengertian kewajiban, contoh Kewajiban dan Hak Asasi Manusia, Pelanggaran Hak Asasi Manusia, dan Analisis Pelaksanaan Hak dan Kewajiban.
Akhirnya saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya sendiri dan khususnya pembaca pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.










DAFTAR ISI

Cover                                                                                                            Hal
Kata Pengantar . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . i
Daftar Isi . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ii
BAB I  Pendahuluan
1.1.  Latar Belakang . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1
1.2.  Tujuan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1
1.3.   Rumusan Masalah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 2
BAB II Pembahasan
2.1.  Pengertian Kewajiban dan Hak Asasi Manusia . . . . . . . . . . . . . . . . . . 3
2.2.  Contoh Kewajiban dan Hak Asasi Manusia . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 7
2.3.  Contoh Kasus Pelanggaran Kewajiban dan Hak Asasi Manusia . . . . . 7
2.4.  Analisis Pelaksanaan Kewajiban dan Hak Asasi Manusia . . . . . . . . . .  8
BAB III PENUTUP
3.1.  Kesimpulan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 10
DAFTAR PUSTAKA

                                               



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang
     Kehidupan bermasyarakat hendaklah menjadi sebuah pendorong atau sumber kekuatan untuk mencapai cita-cita kehidupan yang harmonis (Helyanto,2011). Tentunya itulah harapan kita bersama. Namun, fenomena yang kita saksikan sekarang ini jauh sekali dari harapan dan tujuan pembangunan nasional negara ini. Kesenjangan sosial, yang kaya makin kaya dan yang miskin tambah miskin atau melarat , mutu pendidikan yang masih rendah, dan orang mudah sekali membunuh saudaranya (dekadensi moral ) terjadi hanya karena hal sepele saja. Banyak fenomena lain dalam kehidupan sehari-hari kita, yang terjadi selain yang tersebut di atas, kita rasakan bersama. Mungkin juga fenomena itu ada pada lingkungan di mana kita tinggal.
     Salah satu fenomena nyata akan kesenjangan sosial yang terjadi di Indonesia adalah pada menu makanan di meja dapur Monik, warga Nusa Tenggara Timur (NTT). Dua ibu rumah tangga masing-masing memiliki anggaran Rp 15.000 dan Rp 20.000 untuk berbelanja ke pasar, sementara ada seorang politisi yang mampu membeli buku hingga jutaan rupiah per bulan. Dari penghasilan sebagai wakil rakyat dan usaha SPBU, dia bisa membeli buku hingga jutaan rupiah per bulan. Selain itu, politisi ini juga menampung sekitar 100 anak yatim yang segala keperluannya ditanggung. Sungguh ironis kisah tersebut di atas.
   Namun, kenyataan ini berbanding terbalik dengan data pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terjadi. Terdapat sebuah data yang menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi sebesar 6,5 persen, produk domestik bruto (PDB) mencapai Rp 8.100 triliun dan ekonomi Indonesia nomor 14 besar dunia (Republika, 2012). Hal tersebut menandakan berbagai capaian spektakuler pemerintah dalam bidang ekonomi.
Dua perbandingan ini menandakan bahwa terjadi suatu pertumbuhan ekonomi yang tidak diikuti oleh pemerataan. Hal ini juga memberikan makna bahwa hak dan kewajiban warga negara Indonesia tidak berjalanan dengan baik. Berjalannya suatu hak dan kewajiban yang selaras akan membentuk suatu keadaan yang harmonis, dimana masyarakat mengetahui status dan peranannya, serta memahami akan sikap toleransi antar sesama manusia. Oleh karena itu, diperlukan suatu pemahaman yang jelas akan arti warga negara serta hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya. Dari pemahaman tersebut diharapkan akan tercipta suatu masyarakat yang sentosa, adil, dan makmur.
1.2.  Tujuan
·         Untuk mempelajari pengertian serta contoh Kewajiban dan Hak Asasi Manusia.
·         Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Kewiraan.
·         Untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca.
1.3.  Rumusan Masalah
Adapun yang saya jelaskan disini rumusan masalahnya sebagai berikut :
·         Apa pengertian Kewajiban dan Hak Asasi Manusia ?
·         Apa Contoh dari Hak dan Kewajiban ?
·         Apa Saja Contoh Kasus Pelanggaran HAM ?











BAB II
PEMBAHASAN

2.1.   Pengertian Kewajiban dan Hak Asasi Manusia
     Hak  asasi  manusia  adalah  hak  dasar  yang  dimiliki  manusia  sejak  manusia  itu  dilahirkan.  Hak asasi  dapat  dirumuskan  sebagai  hak  yang  melekat dengan  kodrat kita sebagai  manusia  yang  bila  tidak ada  hak  tersebut,  mustahil  kita  dapat  hidup  sebagai  manusia. Hak  ini  dimiliki  oleh  manusia  semata  – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya,  yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan. Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi.
    Hak asasi manusia ada  dan  melekat pada  setiap  manusia. Oleh  karena itu,  bersifat universal,  artinya  berlaku  di  mana  saja dan  untuk  siapa  saja  dan  tidak  dapat  diambil  oleh  siapapun.  Hak  ini  dibutuhkan  manusia  selain  untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
    Pada  setiap  hak  melekat  kewajiban.  Karena  itu,  selain  ada  hak  asasi  manusia,  ada  juga kewajiban  asasi  manusia,  yaitu kewajiban  yang  harus  dilaksanakan  demi  terlaksana  atau  tegaknya  hak asasi  manusia  (HAM).  Dalam  menggunakan  Hak  Asasi  Manusia,  kita  wajib  untuk  memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
    Kesadaran  akan  hak  asasi  manusia,  harga  diri,  harkat  dan  martabat  kemanusiaannya,  diawali sejak manusia ada  di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh  hak-hak kemanusiaan  yang sudah ada sejak manusia  itu  dilahirkan  dan  merupakan  hak  kodrati  yang  melekat  pada  diri  manusia.  Sejarah  mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30.
      Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
   Hak tidak bisa dipisahkan dari kewajiban. Seseorang berhak untuk melakukan apapun kehendak dan cita-citanya, namun ia di batasi oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain untuk memperoleh ketenangan dan rasa aman. Dengan ungkapan lain, kebebasan seseorang di batasi oleh kebebasan oerang lain untuk mendapatkan kebebasan yang sama. Keterbatasan inilah yang di cerminkan dalam keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Seseorang bebas untuk beribadah menurut keyakinannya tetapi sebagai warga negara dia memiliki kewajiban untuk memelihara hak orang lain dalam mendapatakan ketenangan dan kenyamanan dari sikap dan pandangan keagamaannya.
     Tanpa mengindahkan hak orang lain, yang sering terjadi adalah sikap merasa paling berhak dan mendominasi wilayah-wilayah bersama dalam upaya mendapatkan kenyamanan, tanpa mengindahkan hak orang lain. Sikap pelanggaran hak orang lain dapat pula tercermin dalam hal memperoleh kekayaan. Setiap orang bebas untuk menjadi kaya, namun dia terikat oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak oarang lain apabila merampas hak orang baik harta, pengetahuan maupun kesempatan.
Dalam tataran ini sesungguhnya dalam hal tidak di kenal istilah kebebasan tanpa batas. Kebebasan di batasi oleh kewajiban seseorang untuk menjaga hak orang lain untuk memperoleh keamanan dan kenyamanan. Untuk menghindari konflik dari ekspresi kebebasan mengungkapkan hak, keberadaan lembaga penegak HAM mutlak di butuhkan.
Lembaga ini bisa berupa lembaga-lembaga hukum, seperti kepolisian dan peradilan. Fungsi lembaga-lembaga hukum adalah untuk menjaga hak dan kewajiban warga negara berjalan sesuai aturan yang bersandarkan pada prinsip-prinsip HAM. Secara toritis keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat dirujuk pada pandangan A.Gewirth maupun Joel Feinberg. Menurut mereka, hak adalah kalim yang absah atau keuntungan yang di dapat dari pelaksanaan sebuah kewajiban. Hak di peroleh bila kewajiban terkait telah di laksanakan.
Karenanya, hak tidak bersifat absolut, tetapi selalu timbal balik dengan kewajiban. Hak untuk hidup misalnya, akan di langgar bila seseorang tidak melaksanakan kewajibannya. Karena hak dan kewajiban merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan, maka kita tidak akan memperoleh hak tanpa melaksanakan kewajiban atau di bebani suatu kewajiban oleh negara tanpa ada keuntungan untuk memperoleh hak sebagai warga negara.
Pada makalah ini akan dijelaskan pengertian kewajiban dan Hak Asasi Manusia.

1.      Kewajiban
Banyak sekali pengertian tentang kewajiban namun menurut pandangan saya sendiri kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
    Antara hak dan kewajiban bagaikan dua sisi mata uang yang tidak mungkin bisa dipisahkan. Anehnya, orang lebih banyak menuntut hak dari pada melakukan kewajiban. Maka dikenallah istilah Hak Asasi Manusia (HAM), yang kerapkali diteriakkan, diperjuangkan, dan dibela mati-matian sehingga para pejuang dan pembela HAM tersebut sering disebut “aktivis HAM”.
Sementara Kewajiban Asasi Manusia nyaris terabaikan. Padahal, antara keduanya mesti seimbang, ketika menuntut hak, maka kewajiban jangan ditinggalkan.
Istilah Kewajiban Asasi Manusia memang langka terdengar. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, dalam kehidupan di dunia yang fana ini, manusia memiliki kewajiban yang asasi. Setidaknya, ada dua kewajiban asasi manusia, yaitu menyembah/beribadah kepada Allah serta menjalankan perintah Allah di muka bumi ini.
Pengaplikasian Kewajiban
Adapun contoh dari kewajiban Warga Negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.      Kewajiban menaati hukum
2.      Kewajiban membela negara
3.      Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
4.      Kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain
5.     Kewajiban tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan  undang-undang
6.     Membayar pajak, bea, dan cukai yang dibebankan Negara kepadanya
7.     Menyukseskan pemilu, baik sebagai peserta maupun sebagai penyelenggara
8.     Mendahulukan kepentingan Negara atau umum daripada kepentingan pribadi Tentara Nasional Indonesia
2.      Hak Asasi Manusia
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Hak  asasi  manusia  adalah  hak  dasar  yang  dimiliki  manusia  sejak  manusia  itu  dilahirkan.  Hak asasi  dapat  dirumuskan  sebagai  hak  yang  melekat dengan  kodrat kita sebagai  manusia  yang  bila  tidak ada  hak  tersebut,  mustahil  kita  dapat  hidup  sebagai  manusia. Hak  ini  dimiliki  oleh  manusia  semata  – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya,  yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada  dan  melekat pada  setiap  manusia. Oleh  karena itu,  bersifat universal,  artinya  berlaku  di  mana  saja dan  untuk  siapa  saja  dan  tidak  dapat  diambil  oleh  siapapun.  Hak  ini  dibutuhkan  manusia  selain  untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada  setiap  hak  melekat  kewajiban.  Karena  itu,  selain  ada  hak  asasi  manusia,  ada  juga kewajiban  asasi  manusia,  yaitu kewajiban  yang  harus  dilaksanakan  demi  terlaksana  atau  tegaknya  hak asasi  manusia  (HAM).  Dalam  menggunakan  Hak  Asasi  Manusia,  kita  wajib  untuk  memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran  akan  hak  asasi  manusia,  harga  diri,  harkat  dan  martabat  kemanusiaannya,  diawali sejak manusia ada  di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh  hak-hak kemanusiaan  yang sudah ada sejak manusia  itu  dilahirkan  dan  merupakan  hak  kodrati  yang  melekat  pada  diri  manusia.  Sejarah  mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Ruang lingkup HAM meliputi:
a.       Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain.
b.      Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
c.       Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
d.      Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
 Pengaplikasian Hak
 Pada pasal 30, UUD 1945, iditegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.
Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat Indonesia oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia (TNI), kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dari pembacaan pasal 30, UUD 1945, secara utuh dapat dinyatakan bahwa meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu sistem pertahanan dan keamanan rakyat Indonesia.
2.2.  Contoh – Contoh Kewajiban dan Hak Asasi Manusia
Setelah kita memahami pengertian kewajiban dan Hak Asasi Manusia maka kita dapat mengambil contohnya sebagai berikut :
1.      Contoh Kewajiban
a.       Kewajiban sebagai Makhluk Pribadi
·         Kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yaitu : beribadah, menjauhi larangannya dan menjalankan perintahnya
·         Kewajiban kepada diri Sendiri
·         Kewajiban terhahap sesama makhluk hidup terutama sesame manusia
b.      Kewajiban sebagai Makhluk Sosial
·         Wajib untuk hormat menghormati
·         Tenggang rasa terhadap sesama manusia
·         Menaati peraturan yang berlaku
·         Wajib membayar pajak
·         Bersikap adil terhadap sesama manusia
2.3.  Contoh – Contoh kasus pelanggaran Kewajiban dan HAM
a.       Contoh pelanggaran Kewajiban
Dalam kehidupan sehari-hari sering terjadi pelanggaran kewajiban yang selalu diingkari atau dilanggar oleh manusia, berikut adalah contoh pelanggaran kewajiban :
·         Lupa akan semua perintah dan larangan Tuhan, dan menghina agama lain.
·         Pada saat dosen memberikan namun kita tidak mengerjakannya,dan kita juga tidak membayar spp, itu berarti kita tidak menjalankan kewajiban kita sebagai mahasiswa.
·         Tidak menaati peraturan yang berlaku.
b.      Contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM), banyak sekali orang – orang yang melanggarnya dan hanya menuntut kewajibannya saja. Contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia, antara lain :
·         Menggugurkan Bayi yang masih dalam kandungan.
 Bayi yang masih dalam kandungan memiliki hak untuk hidup
·         Mengangguh Jalannya Ibadah
Setiap orang berhak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan ajarannya masing-masing.
·         Membunuh/mengambil nyawa seseorang
Semua orang memiliki hak untuk bernapas dan hidup pada dunia ini.
2.4.  Analisis Pelaksanaan Kewajiban dan Hak Asasi Manusia (HAM)
Pada makala ini saya menganalisis tentang HakmPerlu diketahui ada tiga hak yang mendasar pada warga negara yaitu hak sipil, hak politik, dan hak sosial. Dimana, hak sipil berkaitan dengan aturan hukum dan kebebasan berbicara sedangkan hak politik berkaitan dengan proses politik legal formal terutama hak dipilih/memilih dan juga sosial yang berisikan hak untuk mendapatkan jaminan keamanan dan kesejahteraan yang layak sebagai sesama warganegara.
  menjalankan semua hak harus memiliki kewajiban berupa tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain.
BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
  Kesimpulan Hak tidak bisa dipisahkan dari kewajiban. Seseorang berhak untuk melakukan apapun kehendak dan cita-citanya, namun ia di batasi oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain untuk memperoleh ketenangan dan rasa aman.
Hak Asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, di junjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan seta perlindungan harkat dan martabat manusia.



DAFTAR PUSTAKA
















Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

// Copyright © chapers //Anime-Note//Powered by Blogger // Designed by Johanes Djogan //