Newest Post
// Posted by :Unknown
// On :Jumat, 28 Maret 2014
KEWAJIBAN
DAN HAK ASASI
MANUSIA
Tugas
Mata KuliahKewiraan
disusunoleh :
Bernad Y. Ngefak
13110271
PROGRAM
STUDI TEKNIK INFORMATIKA S1
SEKOLAH
TINGGI INFORMATIKA KOMPUTER
(STIKOM)
ARTHA BUANA KUPANG
2014
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kepada Tuhan yang Mah Esa atas berkat dan rahmatnya sehingga saya dapat
menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul “Kewajiban dan Hak Asasi
Manusia”. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan
Kewiraan. Dalam makalah ini membahas tentang pengertian hak, pengertian
kewajiban, contoh Kewajiban dan Hak Asasi Manusia, Pelanggaran Hak Asasi
Manusia, dan Analisis Pelaksanaan Hak dan Kewajiban.
Akhirnya
saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan penulis
berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya sendiri dan khususnya
pembaca pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah
ini. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif
sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada
tugas yang lain dan pada waktu mendatang.
DAFTAR ISI
Cover Hal
Kata
Pengantar . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . i
Daftar
Isi . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . ii
BAB
I Pendahuluan
1.1. Latar Belakang . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1
1.2. Tujuan . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1
1.3. Rumusan Masalah . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 2
BAB
II Pembahasan
2.1. Pengertian Kewajiban dan Hak Asasi Manusia .
. . . . . . . . . . . . . . . . . 3
2.2. Contoh Kewajiban dan Hak Asasi Manusia . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . 7
2.3. Contoh Kasus Pelanggaran Kewajiban dan Hak
Asasi Manusia . . . . . 7
2.4. Analisis Pelaksanaan Kewajiban dan Hak Asasi
Manusia . . . . . . . . . . 8
BAB
III PENUTUP
3.1. Kesimpulan . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 10
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Kehidupan bermasyarakat hendaklah menjadi sebuah pendorong
atau sumber kekuatan untuk mencapai cita-cita kehidupan yang harmonis
(Helyanto,2011). Tentunya
itulah harapan kita bersama. Namun, fenomena yang kita saksikan sekarang ini jauh sekali dari harapan dan tujuan
pembangunan nasional
negara ini. Kesenjangan
sosial, yang kaya makin kaya dan yang miskin tambah miskin atau melarat , mutu pendidikan yang masih
rendah, dan
orang mudah sekali membunuh saudaranya (dekadensi moral ) terjadi hanya karena hal sepele saja. Banyak fenomena lain dalam kehidupan sehari-hari
kita, yang terjadi selain yang tersebut
di atas, kita rasakan bersama. Mungkin juga fenomena itu ada pada
lingkungan di mana kita tinggal.
Salah satu fenomena nyata akan kesenjangan
sosial yang terjadi di Indonesia adalah pada menu makanan di meja dapur Monik,
warga Nusa Tenggara Timur (NTT). Dua ibu rumah tangga masing-masing memiliki
anggaran Rp 15.000 dan Rp 20.000 untuk berbelanja ke pasar, sementara ada
seorang politisi yang mampu membeli buku hingga jutaan rupiah per bulan. Dari
penghasilan sebagai wakil rakyat dan usaha SPBU, dia bisa membeli buku hingga
jutaan rupiah per bulan. Selain itu, politisi ini juga menampung sekitar 100
anak yatim yang segala keperluannya ditanggung. Sungguh ironis kisah tersebut
di atas.
Namun, kenyataan ini berbanding terbalik
dengan data pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terjadi. Terdapat sebuah data
yang menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi sebesar 6,5 persen, produk domestik
bruto (PDB) mencapai Rp 8.100 triliun dan ekonomi Indonesia nomor 14 besar
dunia (Republika, 2012). Hal tersebut menandakan berbagai capaian spektakuler
pemerintah dalam bidang ekonomi.
Dua
perbandingan ini menandakan bahwa terjadi suatu pertumbuhan ekonomi yang tidak
diikuti oleh pemerataan. Hal ini juga memberikan makna bahwa hak dan kewajiban
warga negara Indonesia tidak berjalanan dengan baik. Berjalannya suatu hak dan
kewajiban yang selaras akan membentuk suatu keadaan yang harmonis, dimana
masyarakat mengetahui status dan peranannya, serta memahami akan sikap
toleransi antar sesama manusia. Oleh karena itu, diperlukan suatu pemahaman
yang jelas akan arti warga negara serta hak dan kewajiban yang melekat pada
dirinya. Dari pemahaman tersebut diharapkan akan tercipta suatu masyarakat yang
sentosa, adil, dan makmur.
1.2. Tujuan
·
Untuk mempelajari pengertian serta contoh
Kewajiban dan Hak Asasi Manusia.
·
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Kewiraan.
·
Untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca.
1.3. Rumusan Masalah
Adapun yang saya jelaskan
disini rumusan masalahnya sebagai berikut :
·
Apa pengertian Kewajiban dan Hak Asasi
Manusia ?
·
Apa Contoh dari Hak dan Kewajiban ?
·
Apa Saja Contoh Kasus Pelanggaran HAM ?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Kewajiban dan Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia
adalah hak dasar
yang dimiliki manusia
sejak manusia itu
dilahirkan. Hak asasi dapat
dirumuskan sebagai hak
yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia
yang bila tidak ada
hak tersebut, mustahil
kita dapat hidup
sebagai manusia. Hak ini
dimiliki oleh manusia
semata – mata karena ia manusia,
bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia
itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara
lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak
yang tidak dapat diabaikan. Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai
martabat yang tinggi.
Hak asasi manusia ada dan melekat pada
setiap manusia. Oleh karena itu,
bersifat universal, artinya berlaku
di mana saja dan
untuk siapa saja
dan tidak dapat
diambil oleh siapapun.
Hak ini dibutuhkan
manusia selain untuk melindungi diri dan martabat
kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau
berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak
melekat kewajiban. Karena
itu, selain ada
hak asasi manusia,
ada juga kewajiban asasi
manusia, yaitu kewajiban yang
harus dilaksanakan demi
terlaksana atau tegaknya
hak asasi manusia (HAM).
Dalam menggunakan Hak
Asasi Manusia, kita
wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai
hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak
asasi manusia, harga
diri, harkat dan
martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu
dilahirkan dan merupakan
hak kodrati yang
melekat pada diri
manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia
ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.Hak dan Kewajiban
dalam UUD 1945 Pasal 30.
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan
Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai
kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Susunan dan kedudukan
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan
dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Hak tidak bisa dipisahkan dari kewajiban. Seseorang berhak untuk melakukan
apapun kehendak dan cita-citanya, namun ia di batasi oleh kewajiban untuk tidak
melanggar hak orang lain untuk memperoleh ketenangan dan rasa aman. Dengan
ungkapan lain, kebebasan seseorang di batasi oleh kebebasan oerang lain untuk
mendapatkan kebebasan yang sama. Keterbatasan inilah yang di cerminkan dalam
keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Seseorang bebas untuk
beribadah menurut keyakinannya tetapi sebagai warga negara dia memiliki
kewajiban untuk memelihara hak orang lain dalam mendapatakan ketenangan dan
kenyamanan dari sikap dan pandangan keagamaannya.
Tanpa mengindahkan hak orang lain, yang sering terjadi adalah sikap
merasa paling berhak dan mendominasi wilayah-wilayah bersama dalam upaya
mendapatkan kenyamanan, tanpa mengindahkan hak orang lain. Sikap pelanggaran
hak orang lain dapat pula tercermin dalam hal memperoleh kekayaan. Setiap orang
bebas untuk menjadi kaya, namun dia terikat oleh kewajiban untuk tidak
melanggar hak oarang lain apabila merampas hak orang baik harta, pengetahuan
maupun kesempatan.
Dalam tataran ini sesungguhnya dalam hal
tidak di kenal istilah kebebasan tanpa batas. Kebebasan di batasi oleh kewajiban
seseorang untuk menjaga hak orang lain untuk memperoleh keamanan dan
kenyamanan. Untuk menghindari konflik dari ekspresi kebebasan mengungkapkan
hak, keberadaan lembaga penegak HAM mutlak di butuhkan.
Lembaga ini bisa berupa lembaga-lembaga
hukum, seperti kepolisian dan peradilan. Fungsi lembaga-lembaga hukum adalah
untuk menjaga hak dan kewajiban warga negara berjalan sesuai aturan yang
bersandarkan pada prinsip-prinsip HAM. Secara toritis keseimbangan antara hak
dan kewajiban dapat dirujuk pada pandangan A.Gewirth maupun Joel Feinberg.
Menurut mereka, hak adalah kalim yang absah atau keuntungan yang di dapat dari
pelaksanaan sebuah kewajiban. Hak di peroleh bila kewajiban terkait telah di
laksanakan.
Karenanya, hak tidak bersifat absolut,
tetapi selalu timbal balik dengan kewajiban. Hak untuk hidup misalnya, akan di
langgar bila seseorang tidak melaksanakan kewajibannya. Karena hak dan
kewajiban merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan, maka kita tidak akan
memperoleh hak tanpa melaksanakan kewajiban atau di bebani suatu kewajiban oleh
negara tanpa ada keuntungan untuk memperoleh hak sebagai warga negara.
Pada makalah ini akan dijelaskan
pengertian kewajiban dan Hak Asasi Manusia.
1.
Kewajiban
Banyak
sekali pengertian tentang kewajiban namun menurut pandangan saya sendiri
kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Antara hak dan kewajiban bagaikan dua sisi
mata uang yang tidak mungkin bisa dipisahkan. Anehnya, orang lebih banyak
menuntut hak dari pada melakukan kewajiban. Maka dikenallah istilah Hak Asasi
Manusia (HAM), yang kerapkali diteriakkan, diperjuangkan, dan dibela
mati-matian sehingga para pejuang dan pembela HAM tersebut sering disebut
“aktivis HAM”.
Sementara
Kewajiban Asasi Manusia nyaris terabaikan. Padahal, antara keduanya mesti
seimbang, ketika menuntut hak, maka kewajiban jangan ditinggalkan.
Istilah
Kewajiban Asasi Manusia memang langka terdengar. Namun, jika ditelusuri lebih
jauh, dalam kehidupan di dunia yang fana ini, manusia memiliki kewajiban yang
asasi. Setidaknya, ada dua kewajiban asasi manusia, yaitu menyembah/beribadah
kepada Allah serta menjalankan perintah Allah di muka bumi ini.
Pengaplikasian Kewajiban
Adapun contoh dari kewajiban Warga Negara Indonesia
berdasarkan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1. Kewajiban menaati hukum
2. Kewajiban membela negara
3. Kewajiban dalam upaya pertahanan
negara
4.
Kewajiban menghormati hak asasi
manusia orang lain
5. Kewajiban tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang
6. Membayar pajak, bea, dan cukai yang
dibebankan Negara kepadanya
7. Menyukseskan pemilu, baik sebagai peserta maupun
sebagai penyelenggara
8. Mendahulukan kepentingan Negara atau
umum daripada kepentingan pribadi Tentara Nasional Indonesia
2.
Hak Asasi Manusia
Hak
adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan
nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan
suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan
tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya.
Hak asasi
manusia adalah hak
dasar yang dimiliki
manusia sejak manusia
itu dilahirkan. Hak asasi
dapat dirumuskan sebagai
hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia
yang bila tidak ada
hak tersebut, mustahil
kita dapat hidup
sebagai manusia. Hak ini
dimiliki oleh manusia
semata – mata karena ia manusia,
bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia
itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara
lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak
yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai
manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi
manusia ada dan melekat pada
setiap manusia. Oleh karena itu,
bersifat universal, artinya berlaku
di mana saja dan
untuk siapa saja
dan tidak dapat
diambil oleh siapapun.
Hak ini dibutuhkan
manusia selain untuk melindungi diri dan martabat
kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau
berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap
hak melekat kewajiban.
Karena itu, selain
ada hak asasi
manusia, ada juga kewajiban asasi
manusia, yaitu kewajiban yang
harus dilaksanakan demi
terlaksana atau tegaknya
hak asasi manusia (HAM).
Dalam menggunakan Hak
Asasi Manusia, kita
wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak
asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan
hak asasi manusia,
harga diri, harkat
dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu
dilahirkan dan merupakan
hak kodrati yang
melekat pada diri
manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia
ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Ruang lingkup HAM
meliputi:
a. Hak
pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain.
b. Hak
milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
c. Kebebasan
sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
d. Hak-hak
berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga
keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara
kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya
menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi
kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur
Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Pengaplikasian
Hak
Pada pasal 30,
UUD 1945, iditegaskan bahwa “tiap – tiap warga Negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.
Usaha pertahanan dan keamanan Negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat Indonesia oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri),
sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan
pendukung. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia (TNI), kepolisian Negara Republik Indonesia
di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan
pertahanan dan keamanan diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dari pembacaan pasal 30, UUD 1945, secara utuh dapat dinyatakan bahwa meski TNI dan Polri berbeda dalam
struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing
keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu sistem pertahanan dan
keamanan rakyat Indonesia.
2.2.
Contoh – Contoh Kewajiban dan Hak Asasi Manusia
Setelah
kita memahami pengertian kewajiban dan Hak Asasi Manusia maka kita dapat
mengambil contohnya sebagai berikut :
1. Contoh
Kewajiban
a. Kewajiban
sebagai Makhluk Pribadi
·
Kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
yaitu : beribadah, menjauhi larangannya dan menjalankan perintahnya
·
Kewajiban kepada diri Sendiri
·
Kewajiban terhahap sesama makhluk hidup
terutama sesame manusia
b.
Kewajiban sebagai Makhluk Sosial
·
Wajib untuk hormat menghormati
·
Tenggang rasa terhadap sesama manusia
·
Menaati peraturan yang berlaku
·
Wajib membayar pajak
·
Bersikap adil terhadap sesama manusia
2.3. Contoh – Contoh kasus pelanggaran Kewajiban
dan HAM
a. Contoh
pelanggaran Kewajiban
Dalam kehidupan
sehari-hari sering terjadi pelanggaran kewajiban yang selalu diingkari atau
dilanggar oleh manusia, berikut adalah contoh pelanggaran kewajiban :
·
Lupa akan semua perintah dan larangan
Tuhan, dan menghina agama lain.
·
Pada saat dosen memberikan namun kita
tidak mengerjakannya,dan kita juga tidak membayar spp, itu berarti kita tidak
menjalankan kewajiban kita sebagai mahasiswa.
·
Tidak menaati peraturan yang berlaku.
b. Contoh
pelanggaran Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia
(HAM), banyak sekali orang – orang yang melanggarnya dan hanya menuntut
kewajibannya saja. Contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia, antara lain :
·
Menggugurkan Bayi yang masih dalam
kandungan.
Bayi yang masih dalam kandungan memiliki hak
untuk hidup
·
Mengangguh Jalannya Ibadah
Setiap orang berhak
untuk menjalankan ibadah sesuai dengan ajarannya masing-masing.
·
Membunuh/mengambil nyawa seseorang
Semua orang memiliki
hak untuk bernapas dan hidup pada dunia ini.
2.4.
Analisis Pelaksanaan Kewajiban dan Hak Asasi Manusia (HAM)
Pada makala ini saya menganalisis tentang HakmPerlu diketahui ada tiga hak yang mendasar pada warga
negara yaitu hak sipil, hak politik, dan hak sosial. Dimana, hak sipil
berkaitan dengan aturan hukum dan kebebasan berbicara sedangkan hak
politik berkaitan dengan proses politik legal formal terutama hak
dipilih/memilih dan juga sosial yang berisikan hak untuk mendapatkan jaminan
keamanan dan kesejahteraan yang layak sebagai sesama warganegara.
menjalankan semua hak
harus memiliki kewajiban berupa tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain.
BAB
III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Kesimpulan Hak tidak bisa dipisahkan dari
kewajiban. Seseorang berhak untuk melakukan apapun kehendak dan cita-citanya,
namun ia di batasi oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain untuk
memperoleh ketenangan dan rasa aman.
Hak
Asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib di hormati, di junjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan seta perlindungan
harkat dan martabat manusia.
DAFTAR
PUSTAKA