Newest Post

// Posted by :Unknown // On :Rabu, 26 Februari 2014



Nama        : Bernad Y. Ngefak
NIM          : 13110271
Semester   : IV
 


1.   Uraikan secara singkat sejarah pendidikan kewarganegaraan sebagai suatu disiplin!

Jawab :

Kewarganegaraan dalam bahasa latin disebutk dengan istilah “Civis”, selanjutnya dari kata “Civis” ini dalam bahasa Inggris timbul kata ”Civic” yang artinya mengenai warga negara atau kewarganegaraan. Dari kata “Civic” kemudian lahir kata “Civics”, ilmu kewarganegaraan dan Civic Education (Pendidikan Kewarganegaraan). Pelajaran Civics mulai diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1790 yang terkenal dengan nama “Theory of Americanization”. Dalam taraf tersebut, pelajaran Civics membicarakan masalah ”government”, hak dan kewajiban warga negara dan Civics merupakan bagian dari ilmu politik. Di Indonesia Pendidikan Kewarganegaraan yang sama artinya dengan “Civic Education” itu dijadikan sebagai salah satu mata kuliah wajib yang harus ditempuh oleh setiap mahasiswa di Perguruan Tinggi untuk  program diploma/politeknik dan program Sarjana (SI), baik negeri maupun swasta.

2.   Uraikan kedudukan Pendidikan kewarganegaraan dalam sistem pendidikan Nasional di Indonesia!

Jawab :
        Kedudukan Pendidikan kewarganegaraan dalam sistem pendidikan Nasional di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dipakai sebagai dasar  penyelenggaraan pendidikan tinggi pasal 39 ayat (2) menyebutkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat :
a.) Pendidikan Pancasila.
b.) Pendidikan Agama.  
c.) Pendidikan Kewarganegaraan yang mencakup Pendidikan Pendahuluan Bela Negara      (PPBN).

3.   Jelaskan maksud diselenggarakannya pendidikan kewarganegaraan menurut Dirjen DIKTI No.267/Dikti/Kep/2000!

Jawab :

 untuk memberi pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar  berkenaan dengan hubungan antara warga Negara dengan negara, serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bekal agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.

4.   Jelaskan salah satu syarat pemerintahan yang telah melaksanakan sistem demokrasi menurut kongres international commission of jurist Bangkok tahun 1965!

Jawab :

pemerintahan suatu negara baru dapat dikatakan sebagai pemerintahan yang demokratis manakala ada jaminan secara tegas terhadap hak-hak asasi manusia, yang salah satu diantaranya adalah Pendidikan Kewarganegaraan atau ”Civic Education”. Hal ini dapat dimaklumi,karena dengan dimasukkannnya ke dalam sistem pendidikan yang mereka selenggarakan, diharapkanwarga negaranya akan menjadi warga negara yang cerdas dan warga negara yang baik (smart and good citizen), yang mengetahui dan menyadari sepenuhnya akan hak-haknya sebagai warga negara,sekaligus tahu dan penuh tanggung jawab akan kewajiban dirinya terhadap keselamatan bangsa dan negaranya.

5.   Mata kuliah umum yang termasuk mata kuliah pengembangan kepribadian (MKPK) adalah pendidikan agama, pendidikan pancasila dan pendidikan kewarganegaraan. Coba jelaskan apa tujuan diberikannya mata kuliah pengembangan kepribadian tersebut?

Jawab :

Tujuan diberikannya mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) ini agar para sarjana Indonesia memiliki kualifikasi:
a. Taqwa kepada Allah - Tuhan Yang Maha Esa lagi Maha Kuasa, bersikap dan berperilaku     sesuai dengan ajaran agama yang diyakini dan dipeluknya,
b. Berjiwa Pancasila sehingga segala keputusan dan tindakan mencerminkan prinsip- prinsip      Pancasila serta memiliki integritas moral yang tinggi.
c.  Memiliki wawasan yang untuk/komprehensif dan pendekatan yang integral dalam     mensikapi permasalahan kehidupan.



6.   Jelaskan perlunya dikembangkan pendidikan yang berbasis pengembangan kepribadian (MKPK) dan berbasis pengembangan kemampuan, yaitu dengan cara memberikan mata kuliah Dasar keahlian(MKDK) dan mata kuliah keahlian (MKK) dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia Indonesia? Terangkan pula pendapat Albert Einstein dan Driyarkara tentang perlunya dikembangkan kedua aspek tersebut dalam pengembangan sumber daya manusia!

Jawab :

           Perlunya dikembangkan pendidikan yang berbasis pengembangan kepribadian (MKPK) dan berbasis pengembangan kemampuan dimaksudkan untuk mengembangkan keahlian mahasiswa dalam disiplin ilmu yang dipilihnya.
Pendapat Albert Einstein : ”Science without religion is blind. Religion without science is lame”, yang artinya suatu pengetahuan tanpa dilandasai oleh moralitas agama adalah buta, Agama tanpa didukung oleh pengetahuan adalah lumpuh.
Pendapat Driyarkara menyatakan bahwa dalam suatu kehidupan terdapat sekian banyak nilai, wert atau values. Namun jika kalau diklasifikasikan hanya ada dua nilai saja, yaitu nilai alat (tool) dan nilai tujuan. Driyarkara memasukkan aspek kepribadian ini kedalam nilai tujuan, sedang aspek kemampuan (abilitas) dimasukkan ke dalam nilai alat. Nilai tujuan ialah kesempurnaan pribadi manusia. Nilai-nilai lainnya, yang hanya memuaskan atau menolong kejasmanian manusia adalah nilai alat dan (sama sekali) bukan nilai tujuan.

7.   Globalisasi adalah sesuatu yang tidak mungkin dihindari oleh semua bangsa, termasuk bangsa Indonesia. Globalisasi disamping mempunyai dampak positif, juga mempunyai dampak negatif. Jelaskan!

Jawab :

       Dampak positif adalah seperti dapat meningkatkan ksejahteraan, memberi peluang-peluang baru,sedang yang negatif adalah seperti dapat mengganggu keamanan, memperburuk ekonomi, marginalisasi sosial dan meningkatnya kemiskinan.

8.   Menurut saudara bagaimana seharusnya bangsa Indonesia mensikapi dampak negatif dan positif dariglobalisasi tersebut, agar bangsa Indonesia tetap tidak kehilangan identitas nasionalnya!

Jawab :

        Dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini pun perlu dilandasioleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia juga, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air, dan mengutamakan persatuan serta kesatuan negaradalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

9.   Jelaskan pengertian kompetensi! Kompetensi apa saja yang harus dimiliki oleh setiap mahasiswa yang telah lulus pendidikan kewarganegaraan! Berikan contoh – contoh seperlunya.

Jawab :

     Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai syarat untuk dapat dianggap maupun melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
       Sedang kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab warga negara dalam hubungan dengan negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Yang dimaksud dengan cerdas adalah tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan dalam bertindak. Sedang sifat tanggung jawab diperlihatkan sebagai kebenaran tidakan ditilik dari nilaiilmu pengetahuan dan teknologi serta etika ajaran agama dan budaya. Oleh karena itu maka Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang bersifat cerdas dan penuh rasa tanggung jawab dari mahasiswa dengan beberapa perilaku, yaitu:
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah
         bangsa Indonesia. 
b.Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia.
c. Bersikap rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
d. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.e. Aktif memanfaatkan ilmu
     pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

10.  Jelaskan pengertian pendidikan kewarganegaraan secara terminologis!

Jawab :

        Kewarganegaraan berasal dari kata dasar ”warga”, artinya sekelompok orang yang menjadi anggota suatu negara. Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara.


11.  Jelaskan tujuan pendidikan kewarganegaraan menurut SK Dirjen DIKTI No. 267/DIKTI/2000 !

Jawab :

a.) Tujuan Umum.
   Memberikan pengetahuan dan kemampuan kepada mahasiswa mengenai hubungan       antara Negara dengan Negara serta Pendidikan pendahuluan bela Negara agar dapat menjadi warga yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara.
b.) Tujuan Khusus
  •       Agar mahasiswaa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara
  santun, jujur dan demokratis, serta ikhlas, sebagai warga Negara Republik Indonesia          yang  terdidik dan bertanggung jawab.
  •       Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan    bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengatasinya dengan pemikiran      kritis     dan bertanggungjawab yang berlandaskan Pancasila, wawasan nusantara dan    ketahanan nasional.
  • Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan,     cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

12.  Jelaskan apa saja landasan pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan yang saudara ketahui! Berikan penjelasan seperlunya!

Jawab :

1. Landasan Ilmiah
a. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap warga negara dituntut untuk hidup berguna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik) bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi masa depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional.
b. Objek Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah, yaitu berobjek, mempunyai metode, sistematis dan bersifat universal. Objek pengetahuan ilmu yang ilmiah itu harus jelas baik material maupun formalnya.
c. Rumpun Keilmuan
Pendidikan Kewarganegaraan (Kewiraan) disejajarkan Civics Education yang dikenal di berbagai Negara. Sebagai bidang studi ilmiah Pendidikan Kewarganegaraan bersifat interdisipliner bukan monodisipliner, karena kumpulan pengetahuan yang membangun ilmu Kewarganegaraan ini diambil dari berbagai disiplin ilmu.

2. Landasan Hukum
a.) Undang-Undang Dasar 1945,
Pembukaan UUD 1945 alenia ke dua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan, dan alinea ke empat khususnya tentang tujuan negara.Pasal 30 ayat (1), Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta alam usaha pembelaan negara.Pasal 31 ayat (1), Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
b.) Undang-Undang Nomor 20 tahun 1982 adalah tentang ketentuan-ketentuan pokok       Pertahanan Kemanan Negara Republik Indonesia.
Pasal 18 Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional. Pasal 19, ayat (2) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dandilaksanakan secara bertahap, yaitu:Tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah dan dalam gerakan pramuka.

3. Landasan Ideal
Landasan ideal Pendidikan Kewarganegaraan yang sekaligus menjadi jiwa dikembangkannya Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pancasila. Pancasila sebagai sistem filsafat menjiwai semua konsep ajaran Kewarganegaraan, yang dalam sistematikanya dibedakan atas tiga hal, yaitu: Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila sebagai ideologi negara.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

// Copyright © chapers //Anime-Note//Powered by Blogger // Designed by Johanes Djogan //