Newest Post
// Posted by :Unknown
// On :Rabu, 26 Februari 2014
Nama : Bernad Y. Ngefak
NIM : 13110271
Semester : IV
1.
Uraikan
secara singkat sejarah pendidikan kewarganegaraan sebagai suatu disiplin!
Jawab
:
Kewarganegaraan
dalam bahasa latin disebutk dengan istilah “Civis”,
selanjutnya dari kata “Civis” ini
dalam bahasa Inggris timbul kata ”Civic”
yang artinya mengenai warga negara atau kewarganegaraan. Dari kata “Civic” kemudian lahir kata “Civics”, ilmu kewarganegaraan dan Civic Education (Pendidikan
Kewarganegaraan). Pelajaran Civics
mulai diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1790 yang terkenal dengan
nama “Theory of Americanization”. Dalam
taraf tersebut, pelajaran Civics membicarakan
masalah ”government”, hak dan kewajiban
warga negara dan Civics merupakan
bagian dari ilmu politik. Di Indonesia Pendidikan Kewarganegaraan yang sama
artinya dengan “Civic Education” itu
dijadikan sebagai salah satu mata kuliah wajib yang harus ditempuh oleh setiap
mahasiswa di Perguruan Tinggi untuk program diploma/politeknik dan
program Sarjana (SI), baik negeri maupun swasta.
2.
Uraikan
kedudukan Pendidikan kewarganegaraan dalam sistem pendidikan Nasional di
Indonesia!
Jawab
:
Kedudukan Pendidikan kewarganegaraan
dalam sistem pendidikan Nasional di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang
nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dipakai sebagai
dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi pasal 39 ayat (2)
menyebutkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan
wajib memuat :
a.)
Pendidikan Pancasila.
b.)
Pendidikan Agama.
c.)
Pendidikan Kewarganegaraan yang mencakup Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
3.
Jelaskan
maksud diselenggarakannya pendidikan kewarganegaraan menurut Dirjen DIKTI
No.267/Dikti/Kep/2000!
Jawab
:
untuk memberi pengertian kepada mahasiswa
tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan
antara warga Negara dengan negara, serta Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara sebagai bekal agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan
oleh bangsa dan negara.
4.
Jelaskan
salah satu syarat pemerintahan yang telah melaksanakan sistem demokrasi menurut
kongres international commission of jurist Bangkok tahun 1965!
Jawab
:
pemerintahan
suatu negara baru dapat dikatakan sebagai pemerintahan yang demokratis manakala
ada jaminan secara tegas terhadap hak-hak asasi manusia, yang salah satu
diantaranya adalah Pendidikan Kewarganegaraan atau ”Civic Education”. Hal ini dapat dimaklumi,karena dengan
dimasukkannnya ke dalam sistem pendidikan yang mereka selenggarakan,
diharapkanwarga negaranya akan menjadi warga negara yang cerdas dan warga
negara yang baik (smart and good citizen), yang mengetahui dan menyadari
sepenuhnya akan hak-haknya sebagai warga negara,sekaligus tahu dan penuh
tanggung jawab akan kewajiban dirinya terhadap keselamatan bangsa dan negaranya.
5.
Mata
kuliah umum yang termasuk mata kuliah pengembangan kepribadian (MKPK)
adalah pendidikan agama, pendidikan pancasila dan pendidikan
kewarganegaraan. Coba jelaskan apa tujuan diberikannya mata kuliah pengembangan
kepribadian tersebut?
Jawab
:
Tujuan diberikannya
mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) ini agar para sarjana Indonesia
memiliki kualifikasi:
a. Taqwa kepada Allah -
Tuhan Yang Maha Esa lagi Maha Kuasa,
bersikap dan berperilaku sesuai dengan
ajaran agama yang diyakini dan dipeluknya,
b. Berjiwa Pancasila
sehingga segala keputusan dan tindakan mencerminkan prinsip- prinsip Pancasila
serta memiliki integritas moral yang tinggi.
c. Memiliki wawasan yang untuk/komprehensif dan
pendekatan yang integral dalam mensikapi permasalahan
kehidupan.
6. Jelaskan perlunya
dikembangkan pendidikan yang berbasis pengembangan kepribadian (MKPK)
dan berbasis pengembangan kemampuan, yaitu dengan cara memberikan mata
kuliah Dasar keahlian(MKDK) dan mata kuliah keahlian (MKK) dalam rangka
meningkatkan sumber daya manusia Indonesia? Terangkan pula pendapat Albert
Einstein dan Driyarkara tentang perlunya dikembangkan kedua aspek tersebut
dalam pengembangan sumber daya manusia!
Jawab
:
Perlunya dikembangkan pendidikan
yang berbasis pengembangan kepribadian (MKPK) dan berbasis pengembangan
kemampuan dimaksudkan untuk mengembangkan keahlian mahasiswa dalam disiplin ilmu
yang dipilihnya.
Pendapat Albert
Einstein : ”Science without religion is
blind. Religion without science is lame”, yang artinya suatu pengetahuan tanpa dilandasai oleh moralitas agama adalah
buta, Agama tanpa didukung oleh pengetahuan adalah lumpuh.
Pendapat Driyarkara
menyatakan bahwa dalam suatu kehidupan terdapat sekian banyak nilai, wert atau
values. Namun jika kalau diklasifikasikan hanya ada dua nilai saja, yaitu nilai
alat (tool) dan nilai tujuan. Driyarkara memasukkan aspek kepribadian ini
kedalam nilai tujuan, sedang aspek kemampuan (abilitas) dimasukkan ke dalam
nilai alat. Nilai tujuan ialah kesempurnaan pribadi manusia. Nilai-nilai
lainnya, yang hanya memuaskan atau menolong kejasmanian manusia adalah nilai
alat dan (sama sekali) bukan nilai tujuan.
7. Globalisasi adalah
sesuatu yang tidak mungkin dihindari oleh semua bangsa, termasuk bangsa Indonesia.
Globalisasi disamping mempunyai dampak positif, juga mempunyai dampak negatif. Jelaskan!
Jawab
:
Dampak positif adalah seperti dapat
meningkatkan ksejahteraan, memberi peluang-peluang baru,sedang yang negatif
adalah seperti dapat mengganggu keamanan, memperburuk ekonomi, marginalisasi
sosial dan meningkatnya kemiskinan.
8. Menurut saudara
bagaimana seharusnya bangsa Indonesia mensikapi dampak negatif dan positif
dariglobalisasi tersebut, agar bangsa Indonesia tetap tidak kehilangan
identitas nasionalnya!
Jawab
:
Dalam menghadapi globalisasi dan menatap
masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan non fisik
sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini pun perlu
dilandasioleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia juga, sehingga kita tetap
memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta
tanah air, dan mengutamakan persatuan serta kesatuan negaradalam rangka bela
negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Jelaskan pengertian
kompetensi! Kompetensi apa saja yang harus dimiliki oleh setiap mahasiswa yang
telah lulus pendidikan kewarganegaraan! Berikan contoh – contoh seperlunya.
Jawab
:
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat
tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang
sebagai syarat untuk dapat dianggap maupun melaksanakan tugas-tugas
dalam bidang pekerjaan tertentu.
Sedang kompetensi lulusan Pendidikan
Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab
warga negara dalam hubungan dengan negara dan memecahkan berbagai masalah hidup
bermasyarakat, berbangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Yang
dimaksud dengan cerdas adalah tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan
dalam bertindak. Sedang sifat tanggung
jawab diperlihatkan sebagai kebenaran tidakan ditilik dari nilaiilmu
pengetahuan dan teknologi serta etika ajaran agama dan budaya. Oleh karena itu
maka Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang
bersifat cerdas dan penuh rasa tanggung jawab dari mahasiswa dengan beberapa
perilaku, yaitu:
a. Beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
menghayati nilai-nilai falsafah
bangsa Indonesia.
b.Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Indonesia.
c. Bersikap
rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
d. Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.e. Aktif memanfaatkan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta seni untuk
kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
10.
Jelaskan
pengertian pendidikan kewarganegaraan secara terminologis!
Jawab
:
Kewarganegaraan berasal dari kata dasar
”warga”, artinya sekelompok orang yang menjadi anggota suatu negara. Warga
negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya
dengan negara.
11.
Jelaskan
tujuan pendidikan kewarganegaraan menurut SK Dirjen DIKTI No. 267/DIKTI/2000 !
Jawab
:
a.) Tujuan Umum.
Memberikan
pengetahuan dan kemampuan kepada mahasiswa mengenai hubungan antara Negara
dengan Negara serta Pendidikan pendahuluan bela Negara agar dapat menjadi
warga yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara.
b.) Tujuan Khusus
- Agar mahasiswaa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara
santun,
jujur dan demokratis, serta ikhlas, sebagai warga Negara Republik Indonesia yang terdidik
dan bertanggung jawab.
- Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggungjawab yang berlandaskan Pancasila, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
- Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
12. Jelaskan
apa saja landasan pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan yang saudara ketahui!
Berikan penjelasan seperlunya!
Jawab
:
1.
Landasan Ilmiah
a. Dasar Pemikiran
Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap warga negara
dituntut untuk hidup berguna (berkaitan dengan kemampuan kognitif
dan psikomotorik) bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi
masa depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks
dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional.
b. Objek Pembahasan
Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap ilmu harus
memenuhi syarat-syarat ilmiah, yaitu berobjek, mempunyai metode, sistematis
dan bersifat universal. Objek pengetahuan ilmu yang ilmiah itu harus jelas
baik material maupun formalnya.
c. Rumpun Keilmuan
Pendidikan
Kewarganegaraan (Kewiraan) disejajarkan Civics Education yang dikenal di
berbagai Negara. Sebagai bidang studi ilmiah Pendidikan Kewarganegaraan
bersifat interdisipliner bukan monodisipliner, karena kumpulan pengetahuan yang
membangun ilmu Kewarganegaraan ini diambil dari berbagai disiplin ilmu.
2.
Landasan Hukum
a.) Undang-Undang Dasar
1945,
Pembukaan UUD 1945
alenia ke dua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan, dan alinea ke empat khususnya
tentang tujuan negara.Pasal 30 ayat (1), Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta alam usaha pembelaan negara.Pasal 31 ayat (1), Tiap-tiap warga
negara berhak mendapatkan pengajaran.
b.) Undang-Undang Nomor
20 tahun 1982 adalah tentang ketentuan-ketentuan pokok Pertahanan
Kemanan Negara Republik Indonesia.
Pasal 18 Hak dan
kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara
diselenggarakan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tidak
terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional. Pasal 19, ayat (2) Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dandilaksanakan
secara bertahap, yaitu:Tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah
dan dalam gerakan pramuka.
3.
Landasan Ideal
Landasan ideal
Pendidikan Kewarganegaraan yang sekaligus menjadi jiwa dikembangkannya Pendidikan
Kewarganegaraan adalah Pancasila. Pancasila sebagai sistem filsafat menjiwai
semua konsep ajaran Kewarganegaraan, yang dalam sistematikanya dibedakan atas
tiga hal, yaitu: Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa, Pancasila sebagai ideologi negara.